oleh

Ditangkap Polisi, si ‘Bulek’ Menyesal

image_pdfimage_print

Kabar6-Tertangkapnya tersangka IR (19) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangsel kemarin Rabu 23 Oktober 2019 di Jalan Jati Baru Raya, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, membuat Ibnu Rahim menyesali atas perbuatannya tersebut.

Ibnu Rahim alias ‘Bulek’ (19) sebagai tersangka pengedar narkoba mengatakan, dirinya sangat menyesal atas kejadian ini, dan dirinya juga minta maaf untuk semuanya.

“Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya, untuk keluarga, untuk yang seneng dengan saya dengan kejadian ini saya minta maaf, dan kejadian ini tidak untuk ditiru,” ujarnya saat press conference di Mako Polres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kamis (24/10/2019).

Bulek mengaku dirinya memakai ini karena sudah tidak adanya kegiatan dirinya dalam program-program televisi.

“Kalau kegiatan kita sih enggak, ini saya makai juga karena udah tidak ada kegiatan-kegiatan program yang lain-lain dan 1 lagi juga pengaruh lingkungan,” jelasnya.

**Baca juga: Begini Krononologis Polres Tangsel Ciduk si Bulek di Tanah Abang.

Saat wartawan menanyakan sudah berapa tahun dirinya menggunakan dan mengedarkan Narkoba, Ibnu Rahim dan temannya Arif Budianto hanya tersenyum dan bungkam.

Diketahui tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.(eka)

Print Friendly, PDF & Email