oleh

Ditangkap Polisi, Seorang Remaja di Texas Diduga Sengaja Sebarkan COVID-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang remaja asal Texas, Amerika Serikat (AS), bernama Lorraine Maradiaga (18), ditangkap polisi karena diduga sengaja menyebarkan COVID-19. Diketahui, Maradiaga membuat serangkaian video melalui media sosial Snapchat, dan mengaku dirinya terinfeksi COVID-19.

Petugas kepolisian di Carrollton, melansir Insider, menangkap Maradiaga beberapa hari setelah videonya tersebar di media sosial. Namun setelah diperiksa pihak rumah sakit, remaja ini ternyata tidak terinfeksi sama sekali, alias hasil tesnya negatif. Polisi mengatakan, Maradiaga akan digugat dengan tuduhan membuat ancaman terorisme dan kejahatan tingkat tiga karena kebohongan yang ia bagikan melalui video.

Seorang juru bicara kepolisian bernama Jolene DeVito, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui video tersebut setelah beberapa pengguna media sosial menandai departemen kepolisian dalam video yang diunggah Maradiaga.

Salah satu video, diungkapkan DeVito, diyakini direkam saat Maradiaga melakukan test drive-thru untuk COVID-19. Saat itu pun petugas kesehatan terekam sedang menyuruh Maradiaga untuk menunggu hasil tesnya di rumah. Sedangkan video kedua terlihat Maradiaga berada di toko.

“Aku di sini di Walmart akan menulari setiap orang, soalnya kalau aku sakit, kalian semua juga harus sakit,” katanya dalam video yang direkam.

Video ketiga, memperlihatkan Maradiaga batuk-batuk di mobil, sementara dalam video keempatnya diketahui gadis ini mengatakan kepada pengikutnya, bahwa siapa yang ingin meninggal bisa menghubungi dirinya.

“Jika kalian ingin terinfeksi virus corona dan meninggal, hubungi aku. Aku akan menemuimu dan memperpendek hidupmu.” ** Baca juga: Benci Air Putih, Wanita Asal New York Ini Lebih Pilih Dehidrasi

Polisi mengatakan, Maradiaga menyerah diri dan mengaku negatif saat dites virus corona. Remaja itu pun harus merasakan dinginnya sel tahanan di penjara Denton County, Denton, Texas, dan diminta untuk karantina selama 21 hari setelah dibebaskan dari tahanan bila mau membayar denda senilai sekira Rp324 juta.

Sepertinya Maradiaga ingin menarik perhatian dengan memakai isu COVID-19.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email