oleh

Ditangkap Polisi, Pelaku Dugaan Mesum di Cikoromoy Pandeglang Terancam Dua Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- Polres Pandeglang berhasil mengamankan pasangan muda-mudi pemeran video diduga mesum saat berwisata di Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/5/2021). Diketahui video tersebut viral di jagat media sosial beberapa hari belakangan ini.

Setelah ditangkap kedua pelaku berinisial DS (21) dan RA (18) mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” ungkap DS (21) di Mapolres Pandeglang.

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada. Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian setempat berhasil mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial.

**Baca juga: Miris, Gadis Disabilitas di Bojong Pandeglang Diduga Dicabuli Orang Tua Sendiri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hamam kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

“Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email