oleh

Ditangkap Polisi, 8 Mahasiswa Unpam Terancam Dikeluarkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan, masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung. Terkait status sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian dalam insiden bentrokan kemarin.

Demikian disampaikan Rektor Unpam, Dayat Hidayat, di Gaplek, Pamulang, Jum’at (19/10/2012). “Tentu kami akan mengikuti perkembangan dari pihak keamanan,” kata Dayat, menjawab pertanyaan Kabar6.com.

Ia mengutarakan, bukan kewenangan akademik ikut mencampuri proses hukum yang masih memeriksa mahasiswa terduga provokator bentrokan.

Pihak kampus baru akan mengambil langkah tegas terhadap para mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai putusan hukum dijatuhkan.

Pascapemeriksaan terhadap para tersangka dari delapan mahasiswa itu, ujar Dayat, nantinya akan diketahui keterlibatan dan peranan mereka.

Kesimpulan dari ketetapan hukum itu nantinya dapat diambil langkah tegas, apakah dikeluarkan atau masih diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan di Unpas usai menjalani hukuman.

“Kalau akademik kita tidak akan masuk-masuk ke kamar (kewenangan) orang. Nanti ada yang tidak pas,” terangnya.

Sesuai dengan peraturan, setiap mahasiswa hanya diberikan kesempatan menjalani cuti kuliah selama dua semester atau setahun lamanya.

Seperti diberikan sebelumnya, dari 10 orang yang ditangkap atas sangkaan provokator bentrokan, dua diantaranya, yaitu YD dan IL diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa Unpam.

“YD diketahui telah lulus kuliah, sedangkan IL telah dikeluarkan (drop out) pihak kampus karena sering bolos kuliah,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan.

Ketika akan ditangkap petugas, mereka sempat memberikan perlawanan dengan menggunakan helm untuk memukul.

Petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebilah pisau lipat yang dibawa salah satu terduga dalang aksi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna.

“Mereka ini memang yang menjadi dalang dalam aksi penolakan berujung pengrusakan. Terutama YD dan IL dianggap sebagai pentolan mahasiswa dan keduanya masih memanfaatkan kampus untuk menunjukan eksistensinya,” terang Hermawan.

Sesuai dengan Perkap 01 Tahun 2010 tentang menganggu ketertiban dan pengrusakan fasilitas umum, lanjut Hermawan, para terduga provokator ini dapat dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 221 karena melawan petugas, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dayat menambahkan, pihaknya juga telah menengok dua orang mahasiswa yang kini menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang Selatan.

Namun, pihaknya tak tahu apakah proyektil yang bersarang di perut mahasiswa bernama Fery Irawan merupakan peluru tajam atau bukan.

“Belum tahu apa yang ada. Apa anak ayam atau anak kambing kami belum tahu. Apa peluru, kalau saya dokter sudah saya ambil dari kemarin” ketusnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email