oleh

Ditangkap, Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta : Cuma Iseng

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap RAF (28) tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tentang penyakit corona di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, tersebar berita meresahkan adanya orang yang tiba-tiba jatuh diklaim terpapar Virus Corona pada tanggal 27 Januari 2020 lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

RAF pun sontak menyebarkan berita hoaks kalau orang yang terjatuh tersebut karena Virus Corona menggunakan foto, video, dan penggalan berita online melalui media sosialnya.

“Saya baca setengah (berita), kalau dibilang itu Corona, jadi yasudah saya potong fotonya saya upload di Facebook, sama video juga. saya kasih kepsyen kena Corona di bandara,” kata RAF kepada wartawan di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).

Saat ditangkap polisi, RAF mengaku kalau terpaksa menyebarkan berita hoaks tersebut karena takut dan waswas soal Virus Corona. Ia pun tidak menyangka kalau postingannya itu akan viral sampai dianggap menyebarkan berita hoaks.

“Iseng tapi saya juga takut sama Corona. Makanya saya maksudnya mau kasih tahu ke teman-teman, kalau ada Corona jadi harus hati-hati,” ujarnya.

Karena dianggap meresahkan warga, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan pendalaman dan melacak siapa penyebar berita hoaks tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, RAF akhirnya berhasil ditangkap pada 12 Februari 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ini lulusan sarjana di salah satu perguruan tinggi, dan lulusan ilmu komputer dia,” karena Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.

**Baca juga: Penderita Tubercolusis di Kabupaten Tangerang Meningkat 57.437 Kasus.

Adi menegaskan, bahwa korban yang tiba-tiba terjatuh dan meninggal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut bukan karena Virus Corona, melainkan karena serangan jantung alias Sudden Death.

“Secara medis penyebabnya bukan itu tapi karena serangan jantung. Dari sana berangkat adanya masyarakat banyak tanya bagaimana keamanan maupun sterilnya Soetta sehingga banyak pertanyaan dan khawatir,” papar Adi.

Dari perbuatannya, RAF dijerat pasal 14 dan 15 UU RI 1 tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana Pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Tersangka diancam dihukum 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email