oleh

Ditangkap, Begini Jejak Kriminal Sopir Angkot Kalideres-Kotabumi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf mengatakan Eky Pranomo (28) sopir Angkutan Umum (Angkot) yang ditangkap telah berulangkali melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap penumpangnya di Tangerang.

“Dia melakukannya di beberapa tempat,” ujar Eliantoro, Selasa 10/7/2018.

Menurut Eliantoro, pelaku melakukan aksinya di Jalan Imam Bonjol, Kalideres-Grogol, Cengkareng, di depan RS Qodar Kelapa Dua, dan di Jalan Kotabumi arah Kalideres.

Aksi terakhir sopir asal Kampung Jetis, Candimulyo, Kabupaten Magelang ini memukuli dan merampas handphone milik RF (14) pada 6 Juni 2018 lalu.

Polisi pun meringkus Eky saat sedang mengendarai angkotnya yang di kawasan Cadas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Kamis (5/7/2018).

Sekarang sopir angkot tersebut harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jatiuwung untuk proses interogasi lebih lanjut.**Baca Juga: Rampas Handphone Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap.

“Pelaku dijerat pasal pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Eliantoro. (RAS)

Print Friendly, PDF & Email