oleh

Ditahan Kejari Tigaraksa, Nurdin Marzuki Didampingi Dua Pengacara

image_pdfimage_print

Kabar6-Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku belum berencana menambah tim kuasa hukum.

Padahal, pejabat daerah yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM tersebut telah resmi ditahan oleh kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Kondisi pak Nurdin saat ini sehat, baik-baik saja, tenang dan yakin, Karena beliau yakin dan mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat uji KIR tersebut,” kata Syaepul Hidayat, kuasa hukum Nurdin saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2013).

Terkait penahanan di Rutan Jambe, Syaepul mengaku Nurdin akan ditahan selama 21 hari sebagai tahanan titipan Kejari Tigaraksa. Setelah itu, jika berkasnya belum selesai, maka masa tahanan akan diperpanjang 14 hari.

“Akan didampingi dua orang saja kuasa hukumnya. Pak Nurdin sudah komitmen akan kooperatif dan mengikuti proses hukum,” katanya.

Seperti diberitakan, Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy mengatakan, tersangka Nurdin Marzuki ditahan bersama dengan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka.

Ya, penahanan keduanya karena diduga tersandung dalam korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar tahun 2010 lalu.

“Keduanya sekarang telah resmi kami tahan. Dan, sementara ini akan kami bawa berkeliling dulu, guna menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujar Ricky.(yud)

Print Friendly, PDF & Email