oleh

Ditahan Kejaksaan, Nurdin Marzuki Ajukan Penangguhan

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah resmi di tahan sejak Senin (19/8/2013), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki berencana mengajukan surat penangguhan penahanan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR Tangsel senilai Rp.3,4 miliar tahun 2010 lalu.

Penahanan Nurdin dilakukan bersamaan dengan bos PT Mayindo, Antonius Hutauruk, selaku pelaksana proyek pengadaan KIR yang dibiayai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui APBD pada 2010 lalu.

“Dalam waktu dekat, kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ungkap kuasa hukum, Nurdin Marzuki, Syaiful Hidayat, kepada Kabar6.com, Selasa (20/8/2013).

Namun, sebelum mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga kliennya.

“Saya tanya dulu keluarganya, apakah setuju atau tidak,” kata Ketua LBH Matahati ini.

Ditanya soal apa saja langkah yang akan ditempuh pengacara terkait kebijakan kejaksaan yang menahan kliennya, dia menjelaskan akan mengikuti proses hukum tersebut.

“Kami akan ikuti prosesnya. Kami juga harus taat dengan aturan hukum yang ada,” tegas pria yang akrab disapa Bang Baret ini lagi.(din)

Print Friendly, PDF & Email