oleh

Ditahan Kejagung, Kejari Tigaraksa Tetap Usut Kasus Dadang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dipastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang.

 

Padahal diketahui, Dadang sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan gedung puskesmas.

 

“Penahanan tersangka (Dadang), yang dilakukan Kejagung atas proses penyidikan kasus berbeda,” kata Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita kepada Kabar6.com, Selasa (30/9/2014).

 

Sementara di Kejari Tigaraksa, Dadang, ditetapkan tersangka ihwal kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). **Baca juga: Dadang Resmi Ditahan, Kejari Tigaraksa Kalah Cepat

 

“Itu kan bagian dari proses penyidikan. Yang jelas proses hukum di Kejari Tigaraksa masih berjalan,” tutur Kajari Maju.

 

Diketahui, usai menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam di gedung bunder, sekira Pukul 19.15 WIB, Dadang yang tampak mengenakan kemeja merah maroon digelandang ke sel tahanan.

 

Ketika keluar gedung, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu memilih bungkam dari berondongan pertanyaan yang diajukan awak media saat menuju mobil tahanan. Ia hanya mengumbar senyuman tipis.

 

Selanjutnya, Dadang masuk kedalam mobil tahanan warna silver menuju penjara.

 

“Penahanan ini untuk lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga untuk pengembangan kasus serupa,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung RI, Tony Spontana, Senin (29/9/2014).

 

Terkait penahanan ini, Dadang disangkakan telah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan bangunan puskesmas di Kota Tangsel. Konspirasi jahat berupa korupsi berjamaah ini telah merugikan kas daerah.

 

Hingga kini tim ahli Kejaksaan Agung RI masih menghitung total kerugian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2011-2012.

 

Penyidik lebih dulu menetapkan tersangka Dadang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.(yud/din)

Print Friendly, PDF & Email