oleh

Ditahan Kejagung, Dadang Dicopot Dari Kursi Kadinkes Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pascaditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Senin (29/9/2014) malam, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang langsung dicopot dari jabatannya. Saat ini Dadang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

Penahanan Dadang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar.

“Dadang langsung diberhentikan dari jabatannya, agar lebih memudahkan proses hukum,” kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Selasa (30/9/2014).

Dedi mengatakan, pemberhentian Dadang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tadi disebutkan, untuk memudahkan proses penegakkan hukum, tersangka yang dalam masa tahanan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Namun, lanjut Dedi, jika proses dipersidangan menjatuhkan hukuman diatas 5 tahun maka statusnya sebagai PNS tidak akan melekat dan gaji pun tidak akan dapat. “Saat ini masih menerima gaji, namun jika proses hukumnya diatas 5 tahun maka status PNS dicopot dan gajinya tidak dapat,” ujarnya.

Selain alasan penegakkan hukum, pemberhentian juga dilakukan karena Dadang dalam masa tahanan tidak dapat menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas. Untuk mengisi posisinya, sudah ditunjuk pelaksana tugas hingga ada putusan hukum yang tetap.

“Nanti pimpinan (Airin_red) yang akan menunjuk siapa yanag akan mengisi jabatan di Dinas Kesehatan Tangsel,” ungkapnya. **Baca juga: Dadang Resmi Ditahan, Kejari Tigaraksa Kalah Cepat.

Ketika ditanya bantuan hukum terkait kasus yang membelit Dadang, Dedi Rafidi mengatakan, Pemkot Tangsel tidak akan memberikan bantuan hukum Kepala Dinas Kesehatan, Dadang oleh Kejagung.(evan)

Print Friendly, PDF & Email