oleh

Distanak Lebak Janji Tindaklanjuti Larangan Jual Telur Infertil

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Peternakan (Distanak) Kabupaten Lebak akan menindaklanjuti surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait larangan penjualan telur infertil dan telur tertunas (HE).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag, Satpol PP dan Satgas Pangan. Mudah-mudahan tidak ada halangan kami turun besok,” kata Kepala Distanak Lebak, Rahmat saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam surat tertanggal 29 April 2020, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan menerangkan, berdasarkan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Pasal 13 ayat 4, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur infertil dan HE sebagai telur konsumsi.

“Tidak boleh (Dikonsumsi) karena ada usia pakai. Kalau masih 7 hari keluar dari farm itu masih oke, tetapi setelah lebih dari 7 hari ya tidak layak konsumsi, tapi kan kita enggak pernah tahu sudah berapa hari itu telur keluar dari farm,” ungkap Rahmat.

**Baca juga: Kades Minta Bupati Lebak Tinjau Ulang Putusan Batas Desa.

Meski sudah jelas dilarang dijual, belum akan dilakukan langkah penindakan terhadap telur yang sudah beredar di pasaran. Langkah awal, dinas hanya akan memberi edukasi kepada para penjual.

“Sifatnya masih edukasi ya, karena kalau sampai penindakan prosesnya panjang ya. Karena seharusnya yang ditegur adalah penyalur di atasnya, itu pun jika terbukti harus ada prosesnya,” jelas Rahmat.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email