oleh

Distamben Banten Cek Ulang Izin Tambang Batu di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengecek ulang izin pertambangan batu dan pengerukan gunung yang mengganggu ketentraman warga dan merusak ekosistem di sekitar perkampungan Tanjung Sekong, Desa Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

“Memang disitu ada tambang, kita akan cek lagi,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten, Eko Palmadi, Senin (16/11/2015). **Baca juga: Warga Pulomerak Keluhkan Aktivitas Penggilingan Batu.

Menurutnya, pengecekan ulang perlu dilakukan, untuk mengetahui izin yang telah dikeluarkan sebenarnya seperti apa dan untuk apa.

Eko mengungkapkan, bahwa pihaknya memang kerap kali menemukan pertambangan yang melanggar izin dan merugikan masyarakat sekitar, khususnya dalam hal limbah hingga kerusakan alam.

“Karena Kota Cilegon itu banyak izinnya seperti perataan, mungkin untuk tanah uruk, biasanya kalau dibawahnya ada yang lain-lain, yang lain-lain itu di ambil lagi. Ini yang harus kita inventarisir lagi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga dari Kampung Tanjung Sekong, Desa Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, mengaku resah dengan aktivitas pertambangan di sekitar perkampungannya yang telah berjalan sejak tahun 1990 an. **Baca juga: Disperindagkop Cilegon: Pengawasan Dampak Lingkungan Ada di LH.

Masyarakat mengaku resah atas polusi debu hingga rumah mereka mengalami keretakan. Bahkan, akibatnya, banyak warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan meninggal dunia dari proses pertambangan yang menggunakan alat berat.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email