oleh

Disperindagkop UKM Kota Tangerang Buka Pendaftaran Merek Gratis untuk Pelaku Usaha

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memfasilitasi pengembangan para UKM. Salah satunya, program fasilitasi pendaftaran merek gratis yang hingga 8 Juni mendatang untuk tahun anggaran 2023.

“Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Maret lalu dan masih dibuka hingga 8 Juni mendatang. Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini daftarkan produk anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, Rabu (17/5/2023).

Suli menyampaikan pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen.

**Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Kominfo dan Kantor Digeledah

“Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” katanya.

Syarat pendaftaran merek gratis di Disperindagkop UKM, kat Suli, pelaku usaha harus ber-KTP Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang, satu pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek.

“Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan, yaitu fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, mengisi surat pernyataan dan formulir pendaftaran bisa didownload melalui https://bit.Iy/fasilitasmerek lengkap dengan materai 10.000 sebanyak dua lembar,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email