oleh

Disperindagkop Cilegon: Pengawasan Dampak Lingkungan Ada di LH

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang Energi dan Pertambangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon, Benny Joenoes, menyarankan agar pihak Kecamatan Pulomerak menyurati Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten.

Saran itu guna menindaklanjuti keluhan warga Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Pulomerak, Kota Cilegon, yang mengeluhkan hujan debu yang terjadi akibat aktivitas galian c dan penggilingan batu diwilayah tersebut.

“Saya kira langsung saja pihak kecamatan mengadukan keluhan warga ke provinsi, nanti baru rekomendasi provinsi turun kepada kami,” kata Benny kepada kabar6.com, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, saran itu bisa dilakukan, mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan terhadap izin dan aktivitas tambang saat ini berada dibawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Di kami (Disperindagkop), kewenangan masalah izin maupun pengawasan pertambangan sudah tidak ada. Tapi kalau soal pengawasan dampak lingkungan itu masih dibawah LH (Lingkungan Hidup) Kota Cilegon,” tambah Benny. **Baca juga: Warga Pulomerak Keluhkan Aktivitas Penggilingan Batu.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kegiatan pertambangan dan aktivitas penggilingan batu disekitar lokasi dikeluhkan, lantaran sejumlah warga sudah mulai merasakan dampak akibat hujan debu disekitar lingkungan tersebut.(sus)

Print Friendly, PDF & Email