oleh

Disperindag Tangsel Dua Kali Tegur Alfamidi Villa Melati Mas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pimpinan Alfamidi Villa Melati Mas, Serpong Utara.

Hal itu diungkapkan Firman Firdaus Rahman selaku Kepala Seksi Dalam Negeri pada Disperindag Tangsel, Senin (2/9/2019).

Dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat kepada pimpinan Alfamidi Villa Melati Mas dengan Nomor 020/338-disindag/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal Himbauan Pemberitahuan dan teguran lisan.

“Dan nomor surat 039/862.1-Bid.Perdagangan/I/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, drg. Hj Maya Mardiana, MARS,” tegas Firman kepada Kabar6.com.

Pada tanggal 16 Januari 2019 terkait pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, bahwa setiap pengelola Toko Modern wajib memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk melaksanakan Usaha Toko Modern.

Menurut Firman, pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran secara tertulis kepada pimpinan Alfamidi Villa Melati Mas untuk segera menyelesaikan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan baru bisa beroperasi Jika IUTM sudah diterbitkan.

**Baca juga: Alfamidi Tersegel di Villa Melati Mas, Penyidik Pol PP: Kita Tunggu Tindakan Disperindag.

“Dari Disperindag sudah dua kali menindak yaitu pada tanggal 15 Januari 2019 dan 16 Januari 2019. Sekarang kita tanya balik ke pihak Alfamidi, perizinan nya sudah ada belum? Kok masih beroperasi?,” tutup Firman.(eka)

Print Friendly, PDF & Email