oleh

Disperindag Pertanyakan Izin Superindo Pamulang, Kasi Perdagangan: Kita Tak Merasa Keluarkan Rekom

image_pdfimage_print

Kabar6-Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, dimana dalam pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pendirian toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Diketahui, saat ini Kota Tangsel belum memiliki Perda yang mengatur tentang RDTR dan Perda ini pun baru menjadi usulan. Sementara itu untuk RTRW sendiri sudah diatur pada Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Aneh tapi nyata, ada pembangunan sebuah toko modern Superindo yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 101, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) nya sudah keluar, dan dimana toko tersebut tanggal 19 Desember 2019 akan segera beroperasi.

Store Leader PT. Lion Superindo, Reino Arifani mengaku dirinya sudah mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) saat disinggung terkait legalitas Toko Modern tersebut.

Saat disuruh untuk memperlihatkan IUTM tersebut, Reino enggan memperlihatkan bukti IUTM kepada wartawan.

“Iya kita akan buka tanggal 19 Desember nanti. IUTMnya sudah punya, ngga boleh lah dilihat, buat apaan,” ujarnya, kepada salah seorang awak media, Jum’at (6/12/2019).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Herman Susilo membenarkan telah dikeluarkanya IUTM Superindo tersebut.

Menurutnya, perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Zonasi sudah disetujui secara peruntukan untuk Toko Superindo, setelah itu kita survey bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.

Lanjut Herman, survey itu atas ijin kedua dinas itu, intinya perizinan itu atas persetujuan DBPR dan Disperindag.

“Setelah itu dibuat kesimpulan, setelah DBPR dan Disperindag membuat kesimpulan, berdasarkan Perda dengan Peraturan Walikota IUTM ini selesai, dikeluarkan izinnya itu,” terang Herman, Senin (9/11/2019).

Herman menambahkan, untuk persyaratan tehknis seperti kajian sosial ekonomi dan tata ruang, merupakan kewenangan DBPR dan Disperindag Kota Tangsel, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin nya saja.

“Kalau untuk masalah kenapa izin nya dileluarin, itu bidang teknisnya yang paham, karena kita bagaimna DBPR dan Disperindag. Mungkin disetujui itu ada pertimbangan, mungkin investasi,“ kata Herman.

**Baca juga: Berjalan Cukup Sengit, Apindo Gelar Pleno UMSK Bersama Pemprov Banten.

Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Penataan Ruang pada DBPR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz mengungkapkan, perihal rekomendasi hasil kajian pihaknya, terkait Toko Superindo di Pamulang itu.

“Udah sesuai, acuannya Perda RTRW, itu toko komersial. Sepanjang itu Jalan Siliwanginya. mengacu ke RTRW 2011, nah sekarang masih, masih pake itu, itu dijalan itu komersial aja. Untuk rekomendasi Hasil kajian, nanti saya cari dulu,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kota Tangsel, Firman Firdaus Rahman, mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa mengeluarkan rekomendasi apapun terkait perijinan Superindo di Pamulang.

“Kita tidak pernah mengeluarkan rekom apapun, dan tidak pernah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), terkait perijinan Superindo di Pamulang,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email