oleh

Disperindag Lebak Tak Beri Rekomendasi Pembangunan Kios PKL di Hardiwinangun

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Lebak menerbitkan surat teguran ketiga agar pedagang kaki lima (PKL) di Jalan RT Hardiwinangun Rangkasbitung, membongkar sendiri kios yang baru sebulan mereka bangun, Rabu (21/8/2019).

Pedagang diberi waktu sampai besok. Jika tidak, lapak pedagang yang dibangun secara permanen di atas trotoar tersebut bakal dibongkar paksa petugas penegak Perda.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak menegaskan, tak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pedagang untuk pembangunan kios tersebut.

“Tidak pernah merekomendasikan. Itu berarti oknum pedagang yang memaksakan kehendak,” kata Kasi Retribusi Disperindag Lebak, Dedi Setiawan.

Dedi menuturkan, sebelumnya, memang Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APLI) datang untuk meminta rekomendasi pembangunan kios.

“Ya, mereka datang minta rekomendasi. Tentunya kami tidak berikan, karena tidak bisa. Kami hanya mempersilahkan mereka berdagang sesuai ketentuan zona. Di sana kan zona kuning, ya mulai berdagang pada jam 4 sore,” tandas Dedi.

**Baca juga: Beri Surat Teguran III, Satpol PP Minta PKL di RT Hardiwinangun Bongkar Kios.

Penertiban tersebut mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pedagang yang berjualan pada zona kuning baru diperbolehkan menjajakan dagangannya pada pukul 16.00 sampai pukul 04.00 WIB.

Selain di Jalan RT Hardiwinangun, zona kuning bagi pedagang yakni Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Sunan Giri, Jalan Siliwangi, Jalan Maulana Yusuf dan Jalan Maulana Hasanudin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email