oleh

Disperindag Kabupaten Tangerang Belum Siap Awasi Minol

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, hingga kini belum melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah tersebut.

 

Meski Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2015 tentang Larangan peredaran Minuman Beralkohol Golongan A sudah diberlakukan, namun hingga kini Disperindag belum menerima Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. ** Baca juga: Pencairan Dana PSKS di Kantor Pos Tigaraksa Ricuh

 

“Kita belum melakukan pengawasan, karena belum ada Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tubagus Buqhori kepada kabar6.com, Sabtu (18/4/2015).

 

Tubagus menambahkan, belum adanya surat perintah pengawasan minol itu, juga membuat pihaknya belum melakukan pendataan, terkait berapa banyak minimarket atau ritel yang menjual minol tersebut.

 

Meski demikian, Tubagus memastikan bila surat perintah sudah diterima, pihaknya akan segera melakukan pengawasan sekaligus penindakan akan peredaran minuman beralkohol.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email