oleh

Disperindag Banten Kesulitan Kontrol Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menyatakan kesulitan jika harus menarik minuman keras (miras) dari peredaran dan memberikan sangsi kepada yang melanggarnya.

 

Padahal, saat ini telah keluar Surat Edaran berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

“Kalau Dinas Perindustrian tidak sampai sejauh itu. Kewenangan itu ada di BPOM, mereka itu kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan,” kata kepala Disperindag Provinsi Banten, Mashuri, Selasa (3/2/2015).

 

Kendati demikian, Mashuri mengaku bila dinasnya tetap akan menerapkan peraturan tersebut dan sudah melakukan sosialisasi jauh hari kepada pedagang eceran terkait larangan penjualan minuman beralkohol.

 

Menurutnya, kewenangan Disperindag hanya sebatas pada pendistribusian harga dan pencegahan barang masuk. Namun, jika sudah berada di pasaran, maka kewenangan BPIM-lah yang harus menindak. ** Baca juga: Dinkes Banten Minta IBI Tingkatkan Kualitas Bidan

 

Diakuinya, bahwa kesulitan melakukan kontrol distribusi barang di luar mini market. Hal ini dikarenakan pintu masuk distribusi miras sangat banyak, hingga tidak tercover dengan baik oleh Disperindag.

 

“Yang formal saja, seperti bandar udara, pelabuhan merak, jalan tol, mantaunya susah. Jadi kita bermain di hilir, seharusnya yang seperti ini bisa dicegah di hulu,” jelasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email