oleh

Dispenda Kabupaten Tangerang Umumkan SPPT PBB-P2 Tahun 2016 Telah Terbit

image_pdfimage_print
Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid.(ist)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Pendapatan Derah (Dispenda), mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-P2 tahun 2016, telah diterbitkan.

SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atau  PBB-P2 ini, dapat diambil langsung oleh para Wajib Pajak (WP) di seluruh kantor desa dan kelurahan, kantor kecamatan, serta kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid, menyarankan kepada seluruh WP, agar segera mengambil SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-P2 tersebut, di seluruh kantor desa/ kelurahan, kantor kecamatan dan UPT PBB dan BPHTB yang tersebar di Kota Seribu Industri ini.

Bagi WP, dengan ketetapan pajak dibawah Rp100.000, dapat mengambil SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-P2 dikantor desa/ kelurahan.

Selanjutnya, untuk ketetapan pajak dengan nominal Rp100.000 s/d Rp2.000.000, dapat diambil dikantor kecamatan.

“Sedangkan, untuk ketetapan diatas Rp2.000.000, diambil di UPT PBB dan BPHTB,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Rabu (6/4/2016).

Ditambahkannya, Pemkab Tangerang berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik, serta berkualitas sesuai harapan masyarakat.

Oleh karenanya, pihaknya berharap dengan terbitnya SPPT PBB- P2 ini, para WP bisa segera menunaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Dengan demikian, proses pembangunan di daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini, bisa berjalan dengan baik, berkualitas dan tentunya sesuai dengan rencana.

“Harapan kami, para WP bisa bayar pajak tepat pada waktunya. Kami juga berkomitmen akan berikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya Kabupaten Tangerang Gemilang,” tuturnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email