oleh

Dispenda Kabupaten Tangerang Rilis Objek Pajak Non PBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, merilis sejumlah jenis obyek pajak non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak non PBB ini diantaranya, obyek pajak hotel, obyek pajak restoran, obyek pajak reklame dan obyek pajak parkir.

Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, obyek pajak hotel tersebut, adalah pelayanan yang di sediakan di hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimili, telex, internet, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas lainnya yang di sediakan oleh hotel.

Sedangkan, dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.

“Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar sepuluh persen. Besarnya pajak hotel yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang di tetapkan sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak,” kata Maesal, kepada Kabar6.com, Rabu (23/9/2015).

Sementara, kata Maesal, obyek pajak restoran, adalah pelayanan yang di sediakan oleh restoran. Pelayanan yang di sediakan restoran ialah pelayanan penjualan makanan dan/ atau minuman yang di konsumsi oleh pembeli, baik di konsumsi ditempat pelayanan maupun di tempat lain, termasuk pelayanan usaha jasa boga atau katering.

Dasar pengenaan pajak restoran ini,  adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

“Tarif pajaknya, ditetapkan sebesar sepuluh persen, sama dengan pajak hotel,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, obyek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.

Jenis obyek pajak ini meliputi;
– Reklame papan/ Billboard/ Videotron/ Megatron dan sejenisnya
– Reklame Kain
– Reklame berjalan termasuk pada kendaraan
– Reklame udara.

Ditambahkannya, obyek pajak parkir merupakan penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.

Dasar pengenaan pajak parkir ini adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

“Tarifnya, sebesar 25 persen. Besaran pokok pajak parkir yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email