Dispenda Kabupaten Tangerang Rilis Jenis Pelayanan PBB-P2
Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, merilis sejumlah jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dipenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, jenis-jenis pelayanan PBB-P2 itu memang sengaja dipublikasikan ke khalayak umum, supaya masyarakat atau Wajib Pajak (WP), mengetahui proses dan tata cara dalam menunaikan kewajiban mereka.
“Jenis-jenis pelayanan PBB-P2 ini wajib diketahui oleh masyarakat atau WP,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Jum’at (17/4/2015).
Berikut jenis-jenis pelayanan PBB-P2 yang ada di Dipenda Kabupaten Tangerang:
1. Pendaftaran Objek Baru
Adalah, pendaftaran objek pajak yang belum terdaftar dalam administrasi PBB.
2. Mutasi seluruhnya/ sebagaian objek
Adalah, terjadinya perubahan atas data objek/ subjek pajak yang diakibatkan karena jual beli, waris, hibah dan sejenisnya antara lain pecah bidang
3. Pencetakan Salinan SPPT
Adalah, penertiban SPPT salinan sebagai pengganti SPPT yang rusak, hilang, tidak/ belum diterima wajib pajak
4. Pembetulan SPPT
Adalah, keputusan Pembetulan SPPT akibat :
-Kesalahan tulis, hitung dan/ atau Zona Nilai tanah (ZNT) dan/atau
-Kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan
5. Pembatalan SPPT
Adalah, keputusan Pembatalan SPPT akibat penertiban SPPT yang tidak benar antara lain, SPPT ganda, objek pajak tidak ada, dan objek/ subjek pajak dinyatakan batal demi hukum
6. Keberatan
Adalah, permohonan Wajib Pajak (WP), karena ketidaksetujuan atas ketetapan PBB yang tercantum pada SPPT/SK/STP
7. Pengurangan
Adalah, permohonan pengurangan pembayaran atas ketetapan PBB yang terhutang baik pokok dan atau sanksi administrates
8. Restitusi/ Kompensasi
Adalah, permohonan pengembalian (restitusi) atau pembayaran SPPT lainnya/ tahun berikutnya (kompensasi) sebagai akibat keputusan kelebihan pembayaran pajak
9. Penentuan kembali tanggal jatuh tempo
Adalah, penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran pajak karena sebab-sebab tertentu, antara lain : keterlambatan diterimanya SPPT
10. Surat Keterangan NJOP
Adalah, Surat Keterangan tentang NJOP karena SPPT masih dalam proses
11. Konsultasi
Adalah, pelayanan pemberian informasi terkait dengan PBB kepada Wajib Pajak (WP).(ADV)
Â