oleh

Dispenda Kabupaten Tangerang Rilis Jenis Pelayanan PBB-P2

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, merilis sejumlah jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dipenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, jenis-jenis pelayanan PBB-P2 itu memang sengaja dipublikasikan ke khalayak umum, supaya masyarakat atau Wajib Pajak (WP), mengetahui proses dan tata cara dalam menunaikan kewajiban mereka.

“Jenis-jenis pelayanan PBB-P2 ini wajib diketahui oleh masyarakat atau WP,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Jum’at (17/4/2015).

Berikut jenis-jenis pelayanan PBB-P2 yang ada di Dipenda Kabupaten Tangerang:

1. Pendaftaran Objek Baru
Adalah, pendaftaran objek pajak yang belum terdaftar dalam administrasi PBB.

2. Mutasi seluruhnya/ sebagaian objek
Adalah, terjadinya perubahan atas data objek/ subjek pajak yang diakibatkan karena jual beli, waris, hibah dan sejenisnya antara lain pecah bidang

3. Pencetakan Salinan SPPT
Adalah, penertiban SPPT salinan sebagai pengganti SPPT yang rusak, hilang, tidak/ belum diterima wajib pajak

4. Pembetulan SPPT
Adalah, keputusan Pembetulan SPPT akibat :
-Kesalahan tulis, hitung dan/ atau Zona Nilai tanah (ZNT) dan/atau
-Kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan

5. Pembatalan SPPT
Adalah, keputusan Pembatalan SPPT akibat penertiban SPPT yang tidak benar antara lain, SPPT ganda, objek pajak tidak ada, dan objek/ subjek pajak dinyatakan batal demi hukum

6. Keberatan
Adalah, permohonan Wajib Pajak (WP), karena ketidaksetujuan atas ketetapan PBB yang tercantum pada SPPT/SK/STP

7. Pengurangan
Adalah, permohonan pengurangan pembayaran atas ketetapan PBB yang terhutang baik pokok dan atau sanksi administrates

8. Restitusi/ Kompensasi
Adalah, permohonan pengembalian (restitusi) atau pembayaran SPPT lainnya/ tahun berikutnya (kompensasi) sebagai akibat keputusan kelebihan pembayaran pajak

9. Penentuan kembali tanggal jatuh tempo
Adalah, penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran pajak karena sebab-sebab tertentu, antara lain : keterlambatan diterimanya SPPT

10. Surat Keterangan NJOP
Adalah, Surat Keterangan tentang NJOP karena SPPT masih dalam proses

11. Konsultasi
Adalah, pelayanan pemberian informasi terkait dengan PBB kepada Wajib Pajak (WP).(ADV)

 

Print Friendly, PDF & Email