oleh

Dispenda Kabupaten Tangerang Distribusikan SPPT

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam rangka mengoptimalkan perolehan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sejak dini telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada masyarakat.

Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, pendistribusian SPPT itu dilakukan jauh-jauh hari dengan tujuan untuk memberi ruang waktu kepada masyarakat, selaku Waib Pajak (WP), agar menyelesaikan kewajiban membayar PBB-P2 sedini mungkin.

Sedangkan, Dispenda Kabupaten Tangerang, sebagai dinas teknis melakukan pengawalan pada pendistribusian dengan maksud untuk memastikan sampainya SPPPT ke tangan WP.

“Tujuannya, agar SPPT sampai kepada masyarakat atau WP, serta mendongkrak penerimaan disektor PBB-P2,” ungkapnya, kepada Kabar6.com, Rabu (15/4/2015).

Maesal menambahkan, SPPT, merupakan surat yang dipergunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 dan bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Untuk itu, SPPT PBB-P2 tersebut, harus disampaikan kepada WP selambat- lambatnya, pada 30 Maret 2015 silam.

“Itu, menjadi bagian dari tugas dan tanggungjawab kami selaku dinas yang menangani masalah ini. Harapan kami, seluruh SPPT PBB-P2 itu sudah sampai ketangan WP, sebelum deadline waktunya berakhir,” katanya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email