oleh

Dispar Tangsel Sebut Satpol PP Berwenang Cabut Izin Matador Karaoke

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang Sofyan menegaskan pihaknya tidak punya kuasa untuk mengeksekusi tutup tempat hiburan nakal. Penegakan aturan Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sepenuhnya merupakan wewenang Satpol Pamong Praja.

“Dispar ga punya kewenangan (cabut izin operasional) itu,” ungkapnya saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (15/5/2020).

Matador Executive Karaoke and Lounge Bar di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara terbukti beroperasi mesti dilarang selama bulan suci Ramadan dan PSBB Covid-19. Petugas pun pergoki ada di antara 11 wanita pemandu lagu sedang melayani pengunjung.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Klaim Sodorkan Rekomendasi Sanksi Matador Karaoke.

“Jadi kalau melanggar tindak saja sesuai aturan ketentuan,” tegas Dadang. Ia bilang, tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata hanya melakukan sosialisasi lewat surat edaran.

“Yang jelas sudah memberikan arahan bahkan surat himbauan,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email