oleh

Dispar Lebak Tegaskan Objek Wisata Tutup Selama PSBB: Buka, Laporkan ke Satgas

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali memperpanjang pembatasan sosial berksala besar (PSBB) dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 hingga 19 Desember 2020.

Tidak banyak perubahan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pedoman PSBB pada jilid III. Salah satunya mengenai aturan kegiatan kepariwisataan yang masih tetap dilarang. Larangan tersebut diatur secara tegas di Pasal 11.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak, Imam Rismahayadin, menegaskan, seluruh objek wisata dilarang beroperasi selama PSBB.

“Selama PSBB tempat wisata masih ditutup,” tegas Imam saat dikonfirmasi mengenai informasi adanya tempat wisata yang beroperasi, Sabtu (5/12/2020).

Imam mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan kepada anggota Satgas Covid-19 yang berwenang melakukan penindakan dalam penegakan Perbup PSBB jika menemukan ada objek wisata yang tetap buka di masa PSBB.

**Baca juga: Desa di Lebak Diminta Segera Susun APBDes

“Silahkan laporkan ke Satgas Covid ke penegak Perbupnya. Karena sudah jelas dalam Perbup itu dilarang, jangankan tempat wisata, kegiatan (Perayaan hari besar) keagaamaan juga masih enggak diperbolehkan,” tandas Imam.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email