oleh

Disomasi Buruh, PT KMK GS Tak Bergeming

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen PT KMK Global Sports (GS), mengaku tak bergeming terhadap somasi yang dilayangkan buruh melalui LBH Gema Kosgoro, terkait pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

PT KMK GS, menganggap pembayaran upah sebesar Rp2 juta perbulan kepada 16 ribu karyawan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Pasalnya, perusahaan asal korea produsen sepatu merk NIKE ini telah menjalankan kewajibannya sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561.2/Kep.15-Huk/2013 tertanggal 30 Januari 2013 tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum 2013.

“Kami, sudah membayar upah ke karyawan sesuai dengan SK Gubernur Banten. Jadi, apalagi yang mau dituntut. Kalau mau tanyakan saja ke Gubernur” ungkap HRD Deputy Dir. Emmanuel R.LM, kepada Kabar6.com, melalui telepon selulernya, Selasa (1/10/2013).

Dikemukakan Emmanuel, pihaknya mengaku tidak memiliki kompetensi untuk menjawab pertanyaan wartawan ihwal pembayaran upah dibawah UMK yang dilakukan perusahaannya.

Dia, menyarankan kepada Kabar6.com, agar mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui kantornya.

“Saya gak berkompeten menjawab pertanyaan Anda. Jika ada pertanyaan soal itu, silahkan Anda layangkan lewat surat,” katanya.

Diketahui, PT KMK GS membalas surat somasi yang dilayangkan LBH Gema Kosgoro, pada Senin (30/9/ 2013) kemarin.

Dalam jawaban somasi itu, PT KMK GS menerangkan ada enam poin alasan  terkait pembayaran upah senilai Rp2 juta perbulan ke karyawannya.

Keenam poin tersebut diantaranya, pertama, bahwa kondisi ekonomi PT KMK GS sepanjang tahun 2013 tengah mengalami kesulitan.

Kedua, perusahaan membayar upah sebesar Rp2 juta berlandaskan azas konstitusional yakni SK Gubernur Banten, tentang persetujuan penangguhan upah minimum tahun 2013.

Ketiga, penangguhan upah minimum oleh Gubernur Banten itu, berdasarkan surat kesepakatan antara PT KMK GS dengan Serikat Pekerja.

Keempat, dengan payung hukum SK Gubernur Banten tersebut PT KMK menganggap pelaksaan pembayaran upah sebesar Rp2 juta sah secara hukum.

Kelima, surat somasi yang dilayangkan LBH Gema Kosgoro dianggap salah alamat dan permintaan untuk perundingan Bipartit juga tidak mempunyai relevansi.

Poin terakhir (Keenam), bahwa perusahaan dan seluruh karyawan sekarang sedang berkonsentrasi penuh memajukan perusahaan dan melewati masa-masa krisis.(din)

Print Friendly, PDF & Email