oleh

Disoal Hotman Paris, Kasus Kecelakaan Bakal Diserahkan ke Kejari Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia pada 4 November 2019 lalu oleh Satlantas Polres Pandeglang memasuki babak baru.

Jika sebelumnya telah dinyatakan P21, kini kasus tersebut bakal memasuki tahap II. Polisi bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandegalang.

Dimana dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pandeglang-Serang itu, tepatnya di Kampung Kalahang, Kecamatan Karang Tanjung yang melibatkan mobil Daihatsu Luxio dengan sepeda motor Honda Revo itu, polisi telah menetapkan tersangka bernama Titin Martini (60) pengendara mobil.

“Besok kami akan melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, Iptu Riska Tri Ardita di Mapolres Pandeglang, Kamis (21/11/2019).

Riska menegaskan, jajarannya sudah melakukan upaya penanganan sesuai prosedural, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai proses penyerahan berkas perkara ke Kejari Pandeglang.

“Kasus yang terjadi 4 November 2019, kami menjelaskan kepada masyarakat Pandeglang bahwa segala tahapan sudah kami laksanakan sesuai prosedural,” tegasnya.

Hal itu mempertegas, pertanyaan pengacara kondang, Hotman Paris dalam videonya yang diunggah diakun Instagramnya pada Sabtu, 16 November 2019 yang viral di jejaring media sosial.

Dalam videonya, Hotman menyoal perkembangan kasus Lakalantas di wilayah hukum Polres Pandeglang, setelah menerima pengaduan seorang wanita yang mengeluhkan terduga pelaku tabrakan tidak juga ditahan.

“Halo kepada bapak Kapolres Pandeglang dan juga Kasat Lantas Pandeglang. Ini seorang ibu, Iya Lestari. Kakak kandungnya lagi hamil, korban tabrakan meninggal dan juga putrinya meninggal. Sudah bikin laporan polisi dengan LP Nomor 120 tanggal 4 November dengan pelaporan Sonhaji Bin Sarman,” tanya Hotman.

Kasus itu bermula saat mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi A 1178 KC yang dikendarai Titin Martini, terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi A 3394 VG yang dikendarai Sonhaji, bersama istri dan dua anaknya.**Baca juga: Pekerjakan ABG Jadi PL, Polres Pandeglang Tetapkan Mami Lulu Jadi Tersangka.

Akibat kecelakaan itu, Imas Agustin yang merupakan istri pengendara motor dan anaknya Nida Iim Mufadholah meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di puskesmas. Adapun Sonhaji dan anak pertamanya, mengalami luka ringan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email