oleh

Disnakertrans Temukan Banyak Pelanggaran di PT PMW

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, menemukan banyak pelanggaran di PT Prima Metal Work (PMW), pabrik paku bodong yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.

Pelanggaran itu, terungkap ketika tiga pegawai pengawas dari instansi yang khusus menangani ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke lokasi pabrik mitra PT Lautan Steel Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, M. Marbun mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ketiga anak buahnya tersebut, bahwa pabrik paku bodong ditemukan banyak melakukan pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak sesuai dengan ketentuan, Upah Minimum yang dibayarkan hanya Rp2 juta perbulan.

Padahal, sesuai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) seharusnya upah tersebut sebesar Rp2.442.000 dan tidak adanya Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Pabrik ini banyak melanggar aturan. Dan, tindaklanjutnya Disnakertrans akan mengeluarkan nota pemeriksaan untuk perusahaan itu,” ungkap Marbun, kepada Kabar6.com, Senin (3/3/2014).

Ditambahkannya, pada pekan ini pihaknya akan mengirimkan nota pemeriksaan ke pabrik yang mempekerjakan sekitar 250 tenaga kerja ini, terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.

“Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami melindungi karyawan dan hak-hak mereka. Teguran itu pun terus kami pantau seperti apa eksen mereka,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penertiban Tempat Usaha Satuan Polisi Paomong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Mulyadi menegaskan, pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan ke pabrik milik pengusaha asing asal China ini.

Dalam surat tersebut, Satpol PP meminta pihak perusahaan agar menyediakan sejumlah dokumen perizinan yang dikantonginya. **Baca juga: Awasi Pabrik Bodong, Kadin Bentuk Satgas Perizinan.

“Rabu (5/3/2014) besok, kami akan turun ke lokasi pabrik untuk mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, jika ditemukan pelanggaran maka kami langsung segel pabrik itu,” tandasnya.(ompu/agm/din)

**Baca juga: Disnaker Sambangi PT Alko Mandiri Cikupa.

Print Friendly, PDF & Email