oleh

Disnaker Tangsel Sebut UMK 2022 Naik Kisaran Rp 49 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta menyebutkan upah 2022 mengalami kenaikan 1,17 persen. Upah Minimum Kota (UMK) tahun ini ditetapkan nilainya sebesar Rp 4.230.792.65.

“Jumlahnya sekitar Rp 49 ribu sekian,” katanya di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (25/11/2021).

Sukanta jelaskan, angka di atas jika mengacu berdasarkan dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski demikian, lanjutnya, saat rapat pleno dewan pengupahan kota (Depeko) pihak buruh dan pengusaha punya usulan berbeda. Buruh ingin UMK 2022 naik sebesar 10 persen.

Sedangkan pihak pengusaha menolak kenaikan karena beranggapan masih pandemi Covid-19 dan beberapa kegiatan produksi masih kurang bahan dan lain sebagainya.

**Baca juga: UMK 2022 Buntu Pemkot Tangsel Surati Kemenaker

“Ketiga, Tangsel biasanya tidak melebihi UMK kabupaten, paling tidak sama. Dan itu sudah kita sampaikan kepada gubernur banten kemarin tanggal 23,” jelas Sukanta.

Menurutnya, penetapan UMK 2022 akan diundangkan oleh gubernur Banten pada 30 November besok. “Se-Banten Tangsel tertinggi,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email