oleh

Disnaker Lebak Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Begini Ketentuannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh H-7 hari raya Idul Fitri. Pemberian THR keagamaan menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan Tahun 2023.

“Surat kepada pimpinan perusahaan sudah disampaikan, dan di poin terakhir diingatkan bahwa THR wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak Maman SP kepada Kabar6.com, Sabtu (1/4/2023).

**Baca Juga:  Tips Menghemat Budget Traveling ke Batu, Malang

Maman mengatakan, pimpinan perusahaan juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi siap melaksanakan aturan dalam pembayaran THR.

“Sudah disiapkan surat pernyataannya dan harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaannya sebagai bentuk kesiapan mereka mematuhi aturan. Kami juga akan buka posko untuk pekerja yang ingin mengadu soal THR,” terang Maman.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pembayaran THR kepada pekerja.

Tunjangan hari raya diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian, THR diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, 1 bulan dihitung: Pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email