oleh

Disnaker Kabupaten Tangerang: Penetapan UMK 2023 Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh di Kabupaten Tangerang telah menyodorkan angka upah minimum 2023 mendatang naik sebesar 24,5 persen. Pemerintah daerah setempat belum mengamini karena pembahasan dengan Dewan Pengupahan masih berlangsung.

“Kami telah mendapatkan informasi dari provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending (tunda-red),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Jum’at (18/11/2022).

Menurutnya, usulan buruh tetap diterima. Meski begitu penetapan UMK 2023 masih tetap harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

Rudi mengakui pihaknya sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha daerah setempat. Mereka menyatakan siap mengikuti keputusan final dari pemerintah.

Rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

**Baca juga: Begini Kronologis Bekas Kapolsek Pinang Diduga Lecehkan Wanita

“Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” ungkap Rudi.

Kini pemerintah masih mengumpulkan data dari Badan Pusat Statistik terkait rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota keluarga termasuk yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email