oleh

Disnaker: Bila Tak Ada Titik Temu, Permasalahan Buruh PT Sulindafin Dibawa ke PHI

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang berharap agar buruh PT Sulindafin yang diberhentikan lewat surat edaran no.23/Dir/Hrd/Sidf/Xl/2019 pada tanggal 28 November 2019 dapat bersabar karena pihak perusahaan (PT Sulindafin) tengah proses pembayaran kompensasi untuk sebagian karyawan, sebagiannya belum.

Dan menurut informasi yang diterima pihaknya, perusahaan akan membayarkan pesangon sesuai Pasal 156 ayat 2,3, dan 4.

“Sesuai pasal diatas yaitu satu kali aturan. Contohnya, kerja selama 3 tahun akan mendapatkan pesangon 3 bulan gaji, kerja 4 tahun mendapatkan 4 bulan gaji. Begitu seterusnya,” ungkap Pavti, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

**Baca juga: Kementerian PUPR Lakukan Uji Coba Jalan Amblas.

Disamping itu, Pravti juga menjelaskan, bahwa Dinas Ketenagakerjaan hanya bisa melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Kalau memang tidak ada titik temu antara kedua belah pihak maka prosesnya akan dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email