oleh

Disnaker Belum Terima Laporan IMTA PT Xin Yuan Steel

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan tenaga kerja asing di PT Xin Yuan Steel Indonesia, kiranya belum diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Itu terungkap pascadisegelnya perusahaan besi baja di Kampung Nagreg, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tersebut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Sejauh ini, kami belum menerima laporan atas keberadaan tenaga kerja asing di PT Xin Yuan Steel tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Marbun, Rabu (29/1/2014).

Marbun mengatakan, sesuai aturan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing harus memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“IMTA itulah yang harusnya dilaporkan kepada kami di Disnaker. Tapi, sejauh ini kami belum menerima laporan IMTA itu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, H. Supajri mengatakan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan pekerja asing di perusahaan itu setelah menggelar sidak ke lokasi awal pekan lalu. **Baca juga: Tenaga Kerja Asing PT Xin Yuan Steel Langgar Aturan?

“Sesuai aturan, tenaga kerja asing itu harusnya ditempatkan sebagai tenaga ahli. Bukan tenaga teknis seperti yang terjadi di PT Xin Yuan Steel. Apalagi jumlahnya mencapai 40 orang,” imbuhnya.(agm/mer)

 

Print Friendly, PDF & Email