oleh

Diskominfo Kabupaten Tangerang Ajak Pegawai Membayar Zakat Profesi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam untuk membayar Zakat Profesi dengan menyisihkan penghasilannya 2.5 persen perbulan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan imbauan tersebut menindak lanjuti kunjungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang ke Diskominfo beberapa hari yang lalu.

“Pada sat kunjungan Baznas Kabupaten Tangerang yang menerima Sekretaris Diskominfo Kabupaten Tangerang, Baznas menyampaikan agar pegawai membayar zakat profesi setiap bulan sesuai penghasilan sebesar 2.5 persen ujar Tini Wartini, Rabu (7/4/2021).

Selain itu lanjut Tini Wartini, kami juga menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 451.12/980-Bag.Kesra/2021 mengenai optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqah bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Adapun ketentuan pembayaran Zakat Profesi, yakni:

1. Kepada seluruh pegawai yang beragama Islam dengan penghasilan minimal sebesar Rp 5.240.000 perbulan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen perbulan.

2. Dan bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 5.240.000 perbulan diwajibkan untuk mengeluarkan infaq/shodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang sebesar Rp 50.000 perbulan.

Zakat profesi dapat dikumpulkan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia

Imbauan tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.

Diharapkan dapat dukungan penuh dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik, lancar serta sukses.(Han)

Print Friendly, PDF & Email