oleh

Disidang Kasus Penggelapan, WN Taiwan Minta Penerjemah Bahasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang Kasus Penggelapan 4 buah mesin Embos milik PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC) yang dilakukan oleh Kuo Liang Tuan (51), dengan agenda keterangan saksi-saksi kembali digelar singkat di Pengadilan Negeri(PN) Tangerang, Kamis (25/07/13).

Dalam sidang yang di pimpin majelis hakim Gechard Pasribu tersebut, kuasa hukum terdakwa Jonson Panjaitan meminta majelis hakim menghadirkan penerjemah untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa.

“Klien saya merasa kesulitan untuk berbahasa Indonesia. Maka dari itu, saya meminta majelis hakim bisa menghadirkan penerjemah untuk klien saya,” ujar Jonson Panjaitan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto mengatakan, keberadaan penerjemah agar terdakwa bisa mengerti berita acara yang dituduhkan atas dirinya.

Sidang berlangsung tak lebih dari 10 menit. Setelah kuasa hukum menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim, pimpinan sidang Gechard Pasaribu langsung menutup sidang dan menundanya hingga Selasa (30/7/2013).

Sedianya, Kuo Liang Tuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC). Tersangka diduga telah melakukan penggelapan atas empat unit mesin embos.

Aksi nakal terdakwa baru terbongkar setelah jajaran direksi PT diketahui ketika jajaran direksi Alaska Inti Cemerlang, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa ke 4 mesin Embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini mulai menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan melakukan tindak pencurian junto penggelapan Pasal 374, dengan ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.(ali)

Print Friendly, PDF & Email