oleh

Dishubkominfo Tangsel Selalu Berhasil Dulang Perolehan PAD

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setiap tahunnya telah terbukti selalu berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pundi-pundi retribusi dari berbagai sektor pengenaan pajak sangat berkontribusi dalam program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Dalam setahun terakhir, hampir semua penerimaan retribusi tersebut mengalami kenaikan signifikan,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta kepada kabar6.com di ruangan kerjanya, Selasa (3/3/2015).

Menurutnya, meski begitu institusi yang dipimpinnya terus berupaya meningkatkan penerimaan uang retribusi daerah.

Pengelolaan retribusi yang berada di bawah tanggung jawab Dishubkominfo Kota Tangsel meliputi: retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi izin trayek, retribusi parkir tepi jalan umum (on street), retribusi lintasan terminal, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Bahkan beberapa jenis retribusi berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Seperti, pengenaan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor PKB dari target Rp 1.450 miliar pada tahun 2014, realisasi total penerimaannya mencapai Rp 1.621.919.915 atau 111,86 persen.

“Begitu pula dengan pengenaan retribusi izin trayek, dari target Rp 135.330.000 pada 2014 realisasi uang pajak yang diterima mencapai Rp 144.252.000 atau 106.59 persen,” jelasnya.

Sukanta tegaskan, Dishubkominfo Kota Tangsel sejauh ini telah mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan penerimaan retribusi. Langkah itu disesuaikan dengan jenis retribusi. Sehingga diharapkan mampu memberi kontribusi maksimal terhadap perolehan PAD.

Dari lima jenis retribusi pajak, tambahnya, kedua sektor di atas terbukti telah berkontribusi paling besar. Total hasilnya didapatkan dari penerimaan retribusi PKB dan pengendalian menara telekomunikasi, yakni masing-masing di atas 1 miliar.

Besaran kontribusi PKB terhadap PAD persis sama dengan besaran penerimaannya, yaitu Rp 1.621.919.915. Hal yang sama juga terjadi pada besaran penerimaan dan kontribusi pengendalian menara telekomunikasi yang mencapai Rp 1.103.278.918.

“Angka ini merupakan prestasi tersendiri mengingat tahun sebelumnya (2013) penerimaan dan kontribusi pengendalian menara telekomunikasi hanya Rp 374.725.405,” tegasnya.

Sukanta paparkan, adapun penerimaan dan kontribusi jenis retribusi lain: parkir tepi jalan umum sebesar Rp 127.650.000 dan retribusi lintasan terminal Rp 58.650.000. Dua jenis retribusi ini memang belum berkontribusi maksimal mengingat beberapa persoalan masih sedang diselesaikan.

Walaupun retribusi  parkir tepi jalan umum (on street) belum mencapai target, namun realisasi retribusi parkir mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Secara umum pencapaian penerimaan dan kontribusi semua jenis retribusi sudah mencapai 90.26 persen dari total yang ditargetkan. Capaian ini jauh lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 77.33 persen.

Parkir on Street

Di antara jenis retribusi yang ada (kecuali terminal), penerimaan dan kontribusi paling minimal didapati pada retribusi parkir tepi jalan umum (on street).

Dari Rp 450.000.000 yang ditargetkan tahun 2014, penerimaan dan kontribusinya baru mencapai Rp 127.650.000 atau 28.37 persen Meski begitu, angka ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 100.150.000 atau 22.26 persen dari yang ditargetkan.

Sukanta menjelaskan, salah satu persoalan yang masih menjadi kendala ialah belum adanya kerja sama yang baik antara pengelola titik lokasi parkir on street dengan Dishubkominfo Kota Tangsel.

Padahal perangkat daerah ini telah melakukan beberapa langkah nyata dengan melakukan pendekatan kepada juru parkir on street yang belum bekerjasama dengan Dishubkominfo Kota Tangsel.

“Setidaknya, terdapat 200 titik lokasi parkir on street yang tersebar di 7 kecamatan,” papar Sukanta.

Dari semua jumlah itu, hanya beberapa saja yang benar-benar bekerjasama, mengikuti ketentuan sebagaimana diamantakan dalam Perda  Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Hal itu disebabkan, salah satunya, masih munculnya anggapan dari juru parkir bahwa lahan parkir yang dikelola bukan milik pemerintah.

Oleh karena itu, Dishubkominfo Kota Tangsel pastinya akan terus menerus memantapkan pengawasan dan pengendalian intensif di lapangan serta melakukan pelbagai pendekatan kepada kelompok juru parkir.

“Dishubkominfo Kota Tangsel juga akan terus melakukan pembinaan serta membuka kesempatan kepada koperasi/badan usaha berbadan hukum/perorangan untuk bermitra dengan pemerintah mengelola parkir on street,” jelas Sukanta.

Semua itu sesuai dengan strategi dasar yang sudah dibuat dan diterapkan selama ini khususnya dalam meningkatkan pelayanan dan retribusi parkir on street.

Strategi itu antara lain : memasang palang parkir di beberapa titik parkir on street; melaksanakan bimbingan teknis juru parkir; memberikan atribut parkir diantaranya rompi parkit, stik light (senter), topi, pluit, ID Card yang diberikan kepada juru parkir resmi; membentuk asosiasi parkir on street se-Tangsel, melakukan inventarisasi (termasuk updating) parkir on street, koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, dan sebagainya.

Langkah-langkah seperti pemantauan dan kerja sama dengan pihak ketiga juga sudah dilakukan. Walaupun harus diakui bahwa hasilnya belum maksimal, tetapi setidaknya strategi dan langkah itu sudah menunjukkan kemajuan berarti dibanding tahun sebelumnya.

“Bahkan pada sampai 17 Februari 2015 kemarin, penerimaan retribusi parkir on street sudah mencapai Rp 39.200.000 atau 30.70 persen dari total penerimaan retribusi parkir tahun 2014. Memang, perlu kesadaran semua pihak untuk bekerjasama sembari meningkatkan upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.

Parkir Off Street

Di tempat sama, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono mengutarakan, lembaganya juga memiliki kewenangan menyelenggarakan parkir off street sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Kami memberi izin penyelenggaraan parkir di tempat khusus serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan operasional di lapangan serta pembinaaan. Kontribusi parkir off street terhadap PAD berupa pajak daerah,” utaranya.

Taryono sebutkan, parkir off street dapat ditemui di mall, hotel, apartemen, sarana pendidikan (kampus) dan lain sebagainya. Jumlah parkir off street di Kota Tangsel ada sebanyak 136 titik lokasi.

Dishubkominfo Kota  Tangsel hanya memberi izin penyelenggaraan parkir setelah perusahaan pengelola jasa parkir memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis. Terutama surat penunjukan dari pemilik lahan/pengelola gedung. Selain itu adanya hak atas lahan yang digunakan untuk parkir.

Di Kota Tangsel terdapat beberapa lahan fasilitas sosial (fasos)/fasilitas umum (fasum) yang dikuasai pemerintah daerah untuk lahan parkir.

Apabila lahan fasos/fasum tersebut peruntukannya untuk parkir, maka para pengelola parkir sebelum melakukan kegiatan operasional parkir.

“Termasuk melakukan pungutan parkir wajib mengurus dokumen sewa lahan. Setelah surat sewa lahan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka Dishubkominfo Kota Tangsel akan memproses surat izin penyelenggaraan parkir tempat khusus sesuai ketentuan,” sebutnya.

Terkait kondisi parkir off street pada pada fasos/fasum, jelas Taryono, Dishubkominfo Kota Tangsel telah melakukan berbagai langkah kebijakan strategi.

Diantaranya, menginventarisasi lokasi dan jumlah parkir off street pada lahan fasos / fasum yang melakukan kegiatan operasional.

Di samping itu, juga telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada pengelola parkir tidak berijin pada lahan fasos/fasum yang isinya untuk menghentikan kegiatan operasional Termasuk ketentuan larangan memungut parkir kepada pengguna jasa parkir.

“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka Dishubkominfo bersama institusi terkait akan melakukan tindakan tegas di lapangan berupa penyegelan parkir,” jelasnya.

Menara Telekomunikasi

Berbeda dengan retribusi parkir, penerimaan dan kontribusi menara telekomunikasi selama 2014 sudah mencapai 91.94 persen dari target semula.

Taryono mengakui memang belum mencapai 100 persen, tapi hasil pencapaian itu jauh lebih besar dibanding 2013 silam. Yaitu, Rp 1.103.278.918 berbading Rp 374.725.405.

Semua itu itu berkat kerja keras serta kerja sama  semua pihak sehingga penataan menara telekomunikasi, pengendalian dan pengelolaannya on the right track sesuai target dan ketentuan.

Taryono memastikan, hingga kini, dari 379 menara telekomunikasi yang eksis di Kota Tangsel.

“Sebanyak 306 unit diantaranya sudah mengantongi rekomendasi. Ada pula sejumlah menara yang sedang dalam proses pengurusan rekomendasi di Dishubkominfo Tangsel,” urainya Semua proses perizinan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan.

Mulai dari pengajuan permohonan menara telekomunikasi kepada Dishubkominfo Kota Tangsel, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan site melalui survei lapangan dan pemeriksaan cell plan.

Cell plan sendiri dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2012 yang disusun berdasarkan kajian oleh konsultan PT.Devan Telemedia dan sampai saat ini tidak ada perubahan sedikit pun.

Peraturan ini bersifat pasti berdasarkan asas kepastian hukum dan dapat diakses lewat situs Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan situs/tempat lainnya.

Berbagai strategi dan upaya telah dilakukan Dishubkoinfo Kota Tangsel guna meningkatkan penerimaan dan kontribusi retribusi menara telekomunikasi terhadap PAD.

Selain kepastian proses rekomendasi, Dishubkominfo telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti kantor Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.

Dishubkominfo Kota Tangsel juga telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Termasuk dalam upaya itu, telah dilakukan langkah-langkah tegas sesuai prosedur tetap. Antara lain, mengirimkan surat teguran kepada pemilik menara telekomunikasi untuk segera mengurus izin, mengirimkan surat teguran/tagihan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, mendatangi langsung para operator dan provider, dan menyusun draft Perwal tentang tata cara pemungutan retribusi.

Program ke depan, Dishubkominfo Kota Tangsel akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian serta melakukan pemasangan palang tanda pembayaran retribusi di setiap menara.

Selain itu juga akan melakukan review cell plan menara telekomunikasi karena terlalu padatnya jumlah penduduk Kota Tangsel serta makin pesatnya pembangunan.

“Diharapkan dengan berbagai strategi dan upaya di atas, pada tahun 2015 semua jenis retribusi sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Dengan demikian, maka kontribusi masing-masing jenis retribusi pajak terhadap PAD yang dihasilkan akan semakin maksimal. Sehingga kami turut berperan aktif dalam geliat program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pimpinan sesuai harapan masyarakat Tangsel,” tutup Taryono.(adv)

Print Friendly, PDF & Email