oleh

Dishubkominfo Tangsel: BTS di Pondok Aren Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ogah disudutkan ihwal merebaknya informasi dari warga di RT 014 dan 015, RW 08 Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, soal Base Trainceiver Station (BTS) diduga liar.

Kepastiannya diketahui dari hasil penelusuran petugas bahwa kelengkapan dokumen tanda legalitas formal dari bangunan “hutan menara” BTS tersebut terbukti sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Enggak ada izinnya itu tower (BTS),” kata Kepala Dishubkominfo, Sukanta kepada wartawan saat menghadiri penyerahan anugerah Wahana Tata Nugraha di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Terkait kepemilikan dokumen resmi dari bangunan BTS, terang Sukanta, dapat diperiksa melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, rekomendasi itu yang menjadi acuan.

Bila tidak ada IMB tentunya tidak boleh dibangun. Kemudian jadi tugas pokok dan fungsi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) untuk memberikan tindakan teguran tertulis hingga sanksi tegas.

“Silahkan, warga bongkar saja kalau merasa terganggu dengan BTS illegal. Dan, dari Satpol PP enggak mau atau enggak berani nebang,” terangnya.

Padahal, Sukanta bilang, ini menjadi pedoman bagi aparatur penegak peraturan daerah (Perda) untuk menegakan regulasi. “Satpol-nya yang lumpuh. Saya dulu pas mimpin Satpol enggak begitu-begitu amat,” terangnya.

Sukanta menyatakan ia telah merekomendasikan agar pihak Satpol PP mau membongkar setiap BTS yang illegal.

Selama dirinya menahkodai Dishubkominfo Kota Tangsel, tambahnya, ia baru meneken rekomendasi legal sekitar 10-15 titik BTS yang sudah sesuai aturan dan ketentuan. Sukanta mengaku bila nila total retribusi dari pengenaan pajak BTS hingga kita sudah mencapai Rp 800 juta.

Jumlah tersebut menurutnya dari akumulasi target perolehan retribusi pajak BTS 2014 yang angkanya telah ditetapkan mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan jumlah bangunan menara jaringan telekomunikasi yang resmi terdaftar jumlahnya hanya sebanyak sekitar 133 titik BTS. **Baca juga: Keluhkan BTS, Protes Warga Dicuekin Dishubkominfo Tangsel.

“Dalam Rapim (Rapat Pimpinan) sudah selalu saya sampaikan. Tebang saja kalau yang enggak punya IMB, enggak usah takut,” tegasnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email