Terbukti, Kamis (27/2/2014), hari ini Dishub Tangsel mulai menggelar razia penertiban atribut Caleg yang dipasang pada kaca maupun body angkutan kota (angkot) diwilayahnya.
Kabid Angkutan Umum Dishubkominfo Tangsel, Kusuma Wijaya mengatakan, alat peraga pada angkot melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Operasi hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengakkan aturan,” ujar Kusuma Wijaya disela operasi yang berlangsung di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren.
Sementara, sejumlah supir angkot yang terjaring dalam razia juga mengeluhkan keberadaan alat peraga Caleg pada kenderaan mereka. **Baca juga: Di Tangsel, 41.730 E-KTP Belum Jadi.
“Saya sendiri tidak tahu siapa yang memasang alat peraga itu. Tiba-tiba saja, alat peraga itu terpasang tanpa permisi dahulu,” ujar Rahman, salahs eorang supir angkot.(rani)