oleh

Dishub Tangsel: Truk Jumbo Dilarang Lintasi 56 Koridor Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah merampungkan draft perubahan Peraturan Walikota tentang Waktu Operasional Truk Tonase Besar. Draft regulasi terbaru hasil revisi siang ini diekspose mengundang sejumlah pemangku kepentingan.

“Ada 56 koridor jalan yang diatur,” ungkap Kepala Dishub Purnama Wijaya di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, (Selasa, 19/11/2019).

Perwal terbaru mengatur truk angkutan barang bertonase besar dilarang melintasi 56 koridor jalan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Purnama menjelaskan, ada pengecualian bagi angkutan barang proyek strategis nasional dan lokal. Truk pengangkut barang proyek milik pemerintah masih diperbolehkan melintas.

“Kalau yang punya swasta ya diangkut pakai truk kecil aja,” jelasnya.**Baca juga: Sepekan Kedepan Suhu Panas Matahari Diprediksi Menurun.

Purnama menambahkan, melalui sosialisasi Perwal terbaru kalangan dunia usaha maupun mahasiswa dapat menyampaikan pandangan. Tentu harus mengedepankan kepentingan bersama.

“Jadi kita fasilitasi. Nanti pengembang atau mahasiswa silahkan memberikan masukan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email