oleh

Dishub Tangsel Segera Berlakukan Parkir Tepi Jalan Rawa Buntu

image_pdfimage_print

Kabar6-Jalur pedestrian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak terparkir liar kendaraan bermotor. Seperti terlihat di sepanjang Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, merenggut hak pengguna jalan maupun pesepeda.

“Nah kedepan kami akan melakukan adanya parkir tepi jalan umum. Dimana ini untuk mengakomodir pengguna jalan maupun pengendara kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ika, Selasa (6/4/2021).

Sebetulnya, ia terangkan, dalam regulasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umun tidak diperbolehkan parkir di pendestrian.

Tetapi, lanjut Ika, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas apabila di koridor tersebut mempunyai empat arah dua jalur atau titik ratio masih di bawah 0,7 dapat membuat parkir tepi jalan umum.

“Diderek kita belum punya aturan seperti halnya di DKI Jakarta. Perlu kajian, arahnya disesuaikan dengan kondisi di Kota Tangsel,” jelasnya.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Berencana Komersilkan Kawasan Taman Kali Jaletreng

Selama ini pengawasan maupun penindakan terhadap parkir liar di jalur pedestrian Kota Tangsel masih lemah.

“Tentunya dipasang rambu dilarang parkir. Setelah dipasang bisa dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian,” ujar Ika.(yud)

Print Friendly, PDF & Email