oleh

Dishub: Langgar Perbup 47 Kami Tindak Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Penegakan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap truk isi dan kosong yang melintas di daerah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Mardi Sentosa menegaskan, mulai 17 Mei 2019 penegakan Perbup 47 Tahun 2018 diberlakukan.

“Kita tegakkan Perbup 47 2018. Kita lakukan pemeriksaan terhadap truk tambang isi dan kosong,” kata Bambang kepada Kabar6.com, Sabtu (18/5/2019).

Dishub Kabupaten Tangerang akan memeriksa truk sumbu 3, 4, dan 5 yang memasuki daerah Kabupaten Tangerang.

Bagi truk yang tidak melengkapinya dengan surat-surat berkendara, Bambang bilang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan.

**Baca juga: Polsek Neglasari Gelar Buka Puasa Bersama Yatim.

“Tak melengkapi dengan surat berkendara atau melanggar peraturan Perbup 47 Tahun 2018 akan kami tilang,” tegas Bambang.

Namun begitu, Bambang mengimbau kepada para transporter dan sopir truk untuk mematuhi ketentuan yang sudah diberlakukan di Kabupaten Tangerang.

“Truk bermuatan tambang tetap beroperasi seperti yang di atur dalam Perbup 47 Tahun 2018 yaitu 22.00 WIB-05.00 WIB,” pungkasnya. (Jic)

Print Friendly, PDF & Email