oleh

Dishub Kota Tangerang Tindak Ratusan Angkot Tak Berijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, sedianya telah merazia sebanyak 959 Angkutan Kota (Angkot), karena beroperasi tanpa memiliki ijin serta kelayakan jalan.

Ya, jumlah tersebut kiranya merupakan hasil penindakan hingga triwulan ke tiga pada tahun 2014 ini.

Kasie Penertiban Dishub Kota Tangerang Heri Faiza mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan razia terhadap angkot-angkot yang beroperasi diwilayahnya, dalam rangka penertiban perizinan dan KIR.

“Jadi, sanksi yang kami berikan kepada para pengemudi yang melanggar aturan itu berupa penilangan, ada juga angkot yang ditahan di Kantor Dishub, dan sampai izin dan KIR nya diurus,” ujarnya, saat menggelar razia angkot di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, dari jumlah pelanggar yang ditertibkan, masih banyak angkot yang tidak memenuhi syarat. Untuk itu pihaknya terus melakukan razia di sejumlah titik di Kota Tangerang.

“Jumlah pelanggarnya menurun meski tidak signifikan. Dari triwulan pertama ke dua ada penurunan sekitar 25 persen, dan di triwulan dua ke tiga turun 15 persen,” tukasnya.

Dia menambahkan, untuk hari ini, pihak pun menggelar razia angkot di 15 jalan protokol, bersama aparat kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat. Adapun hasil dari razia tersebut didapat sebanyak 45 angkot yang ditilang dan dua angkot di tahan karena sudah tidak layak jalan. **Baca juga: Ratusan Supir Angkot Cimone-Balaraja Mogok.

“Razia ini bertujuan untuk tertib lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya masalah KIR. Semua angkot yang beroperasi harus layak, kalau sampai kecelakaan gara-gara tidak layak, bisa kena sanki pidana, bahkan jika penumpangnya meninggal bisa dijerat pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya. (Ges)

Print Friendly, PDF & Email