oleh

Dishub Kota Tangerang Konsisten Tindak Truk Yang Melanggar Jam Operasional

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang menegaskan secara konsisten menegakkan Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional truk tanah dan angkutan tambang. Sebab, masih ada truk yang melanggar jam operasional.

“Tetap kami laksanakan, tetap kami tertibkan setiap harinya dan kami laksanakan penertiban mulai dari jam 8 pagi sampai jam 9 kadang kami lanjut sweeping secara sporadis,” ujar Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Kamis (16/5/2019).

Wahyudi menambahkan penindakan tersebut dilakukan selama satu bulan mencapai 10 hingga 20 kali penindakan terhadap truk bertonase besar yang melanggar jam operasional.

**Baca juga: Walikota: Apapun Yang Ditetapkan Yang Penting Aman.

Kendati, titik-titik penjagaan ketat yang dilakukan Dishub Kota Tangerang untuk menghindari beroperasi truk-truk diluar jam operasional dijalan protokol Sudirman Thamrin pintu masuk dari wilayah Tangerang Selatan, kemudian dari arah jalan Imam Bonjol pintu masuk dari Legok Kabupaten Tangerang.

“Sehingga dari dua titik pintu itu menjadi pintu utama penertiban kami sehinga kalau mereka melintas diluar jam operasional dapat kita tertibkan,” jelasnya (Oke)

Print Friendly, PDF & Email