oleh

Dishub Kabupaten Tangerang Segera Berlakukan Sistem Komputerasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Di Zaman modern dan digitalisasi, sistem komputerisasi akan diterapkan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

“Awal bulan April ini, proses pengurusan Uji Kir kami lakukan percobaan lewat pendaftaran melalui Komputerisasi,” terang Topik, Kepala UPT Pajak Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com, Jum’at (26/4/2019).

Walau ada kendala sedikit, namun, kata Topik, proses pengurusannya lebih efektif dan lebih cepat pendaftaran melalui manual.

“InsyaAllah bulan Oktober 2019, di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang percobaan sistem intregasi komputerisasi berjalan lancar sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ada pada surat edaran Kementrian pada Desember 2019 diharuskan dengan komputerisasi,” bebernya.

Lanjut Topik, pelaksanaan komputerisasi mengacu pada surat edaran nomor E.1/AJ.502/DRJD/2019, tentang penggunaan bukti Lulus Uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor yang menjadi kartu uji serta tanda uji tanggal 16 januari 2019.

Sehingga setiap kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan diberikan bukti lulus uji dalam bentuk kartu uji dan tanda uji.**Baca juga: Wagub Banten Minta Kebijakan Keuangan Daerah Dipertegas.

“Disisi lain, penerapan sistem komputerisasi ini salah satunya untuk meningkatkan pelayanan dan juga untuk menunjukkan tranparansi publik terhadap masyarakat,” pungkasnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email