oleh

Dishub Diminta Tindak Truk Overload di Jalan Raya Pemda

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, menyoroti keras kasus kecelakaan yang menimpa 12 pengendara sepeda motor akibat melintasi jalan licin di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, pada Jum’at (29/8/2014) lalu.

Parlemen di kota seribu industri ini mendesak pertanggungjawaban pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan pengelola kawasan multi bisnis Bizpoint Cikupa, ihwal kerusakan badan jalan karena ceceran material tanah yang tumpah dari truk pengangkut tanah urugan tersebut.

“Pemkab Tangerang dan Bizpoint harus bertanggungjawab atas persoalan itu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Madromli, kepada Kabar6.com, Rabu (3/9/2014).

Polisi, kata dia, memiliki kewenangan tinggi untuk memproses masalah yang telah dilaporkan korban kecelakaan di Jalan Raya Pemda tersebut.

Disamping itu, korps bhayangkara ini juga mempunyai hak menindak, ketika truk- truk pengangkut tanah untuk pengurugan kawasan Bizpoint itu diketahui melanggar aturan.

“Sangat bisa ditindak oleh polisi. Dan, apabila merusak jalan Pemkab Tangerang berkewajiban untuk memberikan sanksi tegas,” kata pria yang akrab di sapa haji Ombi ini.

Ditambahkannya, selain sanksi, Pemkab Tangerang semestinya meminta jaminan kepada pihak Bizpoint terkait penggunaan jalan itu. Jaminan itu, dapat digunakan sebagai  pengganti kerugian, jika terjadi kecelakaan atau untuk memperbaiki jalan rusak, karena dilintasi truk proyek tersebut.

“Haminan itu, dipergunakan untuk recovery, ketika ada jalan rusak atau kecelakaan bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Disisi lain, haji Ombi meminta secara khusus ke Pemkab Tangerang, agar menutup seluruh galian C yang ada di daerah itu. Pasalnya, aktivitas galian C ini dilakukan secara ilegal atau tanpa payung hukum yang jelas.

“Galian C ilegal itu harus ditutup permanen, karena merusak lingkungan,” tandasnya.

Mengenai kendaraan overload yang melintasi Kawasan Tertib Lalu lintas, lanjut haji Ombi, para petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), seharusnya bisa menjerat atau menilang armada-armada tersebut, jika ditemukan melanggar. **Baca juga: Biz Point Klaim Bersihkan Ceceran Tanah di Jalan Pemda.

“Untuk itu, Satpol PP, Polisi dan Dishubkominfo harus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan yang ditetapkan. Jangan sampai warga dirugikan,” tuturnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email