oleh

Dishub Bahas Raperda Ojek Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang saat ini menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait transportasi, khususnya yang berbasis online.

“Karena aturannya diserahkan pada Pemerintah Daerah, jadinya akan kami bahas pada tahun ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Kamis (20/4/2017).

Dalam Raperda tersebut nantinya akan membahas terkait, perubahan keputusan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 seperti, pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard.

“Pembahasan raperda terkait perubahan keputusan menhub lalu, kita juga meminta pada pusat agar merevisi terkait, aturan kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum,” tutupnya. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email