oleh

Disetubuhi Ayah Tiri, ABG di Cikupa Hamil 4 Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bejat. Kata tersebut yang pantas diucapkan untuk Nur Hudha, pria kelahiran Pontianak 34 tahun silam. Pria tersebut tega menyetubuhi anak tirinya SA (16) yang masih duduk dibangku SMA hingga hamil 4 bulan.

Pelaku diketahui merupakan suami siri dari Sumarni (45), yang tidak lain adalah ibu kandung SA.

Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah kontrakan di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik,” ujar Sumaedi kepada Kabar6.com, Sabtu, (16/2/2019).

Sumaedi menjelaskan, perbuatan pelaku terbongkar setelah Sumarni mencurigai perubahan fisik pada sang anak khususnya pada bagian perut yang membesar. Saat ditanya, akhirnya SA mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut.

“Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil 4 bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa,” ujarnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Apip mengatakan, saat diperiksa pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya tersebut.

Korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya.

“Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan,” pungkasnya.**Baca juga: Banjir Terjang Kampung Panunggangan Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email