oleh

Disersi Polda Metro Jaya Tertangkap Edarkan Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Reserse Narkoba, Polda Banten berhasil mengungkap jaringan residivis kasus narkoba di wilayah Banten dengan barang bukti sabu-sabu siap edar lebih dari 100 gram. Salah seorang diantaranya, diketahui merupakan disersi Polda Metro Jaya.

Pengungkapan jaringan ini, bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HB, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, setelah melalui penyelidikan selama tiga hari.

Dari tangan HB, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6,73 gram yang disimpan dalam mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1986 NVD milik pelaku.

“Kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari ZA, yang merupakan satu jaringan dengannya. Residivis dalam kasus yang sama,” kata Direktur Reserse Narkoba, Polda Banten, Kombes Pol Miyanto, Sabtu (21/11/2015).

Anggota Polda Banten bergerak cepat guna menangkap ZA dengan menjebak pelaku untuk melakukan transaksi pembelian di depan SPBI tidak jauh dari Mal Lippo Karawaci Tangerang. Dari tangan ZA, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 106,57 gram.

“Selain sabu seberat 106 gram, kita juga amankan dua buah alat hisap, dua timbangan, dan mobil pelaku,” kata Miyanto. **Baca juga: HPI Pandeglang Klaim Siap sambut KEK Tanjung Lesung.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email