Kapolsek Metro Tigaraksa, Kompol Afroni mengatakan, kawanan ini sudah melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya sebanyak tiba kali lebih dari satu kali.
Ditambahkan Afroni, kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tak jera dipenjara, kedua tersangka kembali melakukan pencurian di rumah Asmuni, 42, seorang PNS, di Sukamanah Jambe, Tangerang.
Modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka adalah rumah yang ditinggal pergi pemiliknya . Kompoltan ini menggasak barang berharga korban.
“Di rumah Asmuni, tersangka mengambil handphone, tas berisi uang, buku tabungan dan kertu ATM dengan total kerugian sekitar Rp25 juta,” ujar Afroni.
Kedua tersangka setelah buron selama tiga bulan, berhasil ditangkap petugas pada malam takbiran tepatnya Jumat (18/8/2012) malam di Parung Panjang, Bogor. “Saat itu mereka sedang pulang kampung,” kata Afroni.
Namun,saat penyergapan kedua pelaku berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas. Lantaran tak mau kehilangan nuruannyam petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa obeng kunci sebagai alat mencongkel jendela. Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap Udi Suryadi,32, penadah barang hasil curian dari tersangka.(HP/saK)